NEGARA GAGAL MELINDUNGI

Kamis, 21 November 20130 komentar



Melihat kondisi kekinian kekhawatiran Fareed Zakaria cukup relavan. Dimana kebebasan politik makin mendapat tempat, tetapi kebebasan sipil, khusunya kebebasan beragama dan beribadah bagi kelompok minoritas, justru terancam.  Hal ini dapat terlihat meningkatnya kekerasan berlatar belakang agama beberapa tahun terakhir.

Sebagai bangsa yang majemuk, potensi konflik di Indonesia tentu cukup besar, baik itu konflik agama, etnis, suku, adat dan sebagainya. Negara (baca: aparat negara) memegang peran penting dalam penanganan potensi konflik sebagai amanat yang harus diembang yakni melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak warga negara.

Namun, jika melihat kasus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Jamaah Syiah , Jemaat GKI Yasmin di Bogor dan  kelompok lain yang mengalami intimidasi. Negara gagal jadi penengah dalam penyelesaian konflik tersebut. Negara cenderung berpihak pada kelompok yang lebih kuat. Bahkan, dibeberapa kasus negara justru ikut melakukan intimidasi, jelas ini bentuk pelanggaran negara terhadap amanah yang diberikan.

Bentuk pelanggaran oleh aparat negara meliputi pembiaran, pelarangan pembangunan rumah ibadah, pelarangan kegiatan keagamaan, kriminalisasi keyakinan, pemaksaan keyakinan, dan intimidasi.

Dalam pantauan The Wahid Institute (WI) pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.  Empat tahun terakhir dari pantauan WI pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tahun 2009 sebanyak 121 kasus, tahun 2010 184 kasus, tahun 2011 sebanyak 267 kasus dan tahun 2012 sebanyak 278 kasus.

Menariknya peningkatan ini diikuti peningkatan pelanggaran yang dilakukan negara. Pelanggaran negara meliputi hal yang dijelaskan di atas terus meningkat dari tahun 2009 sebanyak 40 pelanggaran, 2010 sebanyak 87 pelanggaran, 2011 sebanyak 122 pelanggaran dan 2012 sebanyak 166 pelanggaran.

Hal ini mengindikasikan penyelesaian konflik antar kelompok mayoritas dan minoritas yang ditempuh negara, cenderung membatasi ketimbang menjamin dan melindungi. Pengelolaan konflik ini ditempuh dengan alasan menghindari konflik yang lebih luas. Namun, hasil jejak pendapat kompas (4/11) menyatakan konflik bernuansa agama terjadi beberapa kali karena penyelesain konflik yang ada, tidak tuntas sehingga meningkatkan intensitas konflik selanjutnya. Hasil jejak pendapat ini juga mempersentasekan peran negara dalam penyelesain konflik sebanyak 75% responden menganggap belum memadai.

Penyelesain konflik dengan membatasi suatu kelompok  tentu bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin dan melindungi hak setiap warga negara untuk beragama dan beribadah menurut keyakinannya. Hal ini juga tidak sejalan dengan prinsip demokrasi  yang sejatinya memberi ruang seluas-luasnya bagi keanekaragaman, termaksud dalam hal beragama dan berkeyakinan.

Negara Gagal

Merujuk Noam Chomsky (2006), yang membuat suatu negara dapat disebut negara gagal. Pertama, negara yang tidak memiliki kamauan atau kemampuan melindungi warganya dari berbagai bentuk kekerasan dan bahkan ancaman. Kedua, negara yang tidak dapat menjamin hak-hak warganya, baik di tanah air sendiri maupun di luar negeri dan tidak mampu menegakkan dan mempertahankan berfungsinya institusi-institusi demokrasi.

Bagaimana dengan negara ini?. Jika memperhatikan pola negara mengatasi konflik sosial dengan membatasi suatu kelompok dengan alasan mencegah konflik yang lebih luas. Ini bentuk kegagalan negara dalam melindungi warganya. Negara mestinya bersikap tegas kepada semua kelompok yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan atau intimidasi kerana itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi.

Hal ini diperparah dengan bermunculannya kelompok-kelompok intoleran yang dalam beberapa aksinya melakukan tindakan kekerasan, intimidasi dan main hakim sendiri karena berbada paham dan keyakinan. Negara mestinya tersinggung melihat aksi kelompok-kelompok ini.

Kasus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Jamaah Syiah, GMKI Yasmin, bentrok warga bali dan lampung di Way Panji, HKBP Filadelfia dan aliran keagamaan lainnya, noda hitam perjalanan bangsa ini yang terbentuk dari keberagaman tertuang dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika” atau kebinekaan itu hanya sebatas kata dibawah cengkraman garuda saat ini.

Harapan Tersisa

Negara ini mestinya sudah lepas dari konflik-konfilk keberagaman, sejatinya ini sudah selesai ketika negara ini terbentuk dengan mengakui kebinekaan bangsa ini. Keberagaman suatu sunnatullah yang tidak dapat dihindari.

Sebanarnya, masyarakat Indonesia memiliki nilai toleransi tinggi dalam pergaulan, hasil jejak pendapat kompas (4/11) memperlihatkan 97% masyarakat Indonesia bersedia bergaul dan bertetangga dengan orang yang berbeda agama. Responden jejak pendapat itu juga menunjukkan konflik yang terjadi lebih sering diakibatkan oleh provokasi pihak-pihak lain.

Negara mesti melihat dan menjaga modal sosial yang ada di masyarakat ini. Negara harus menindak tegas bagi pelaku-pelaku yang berpotensi merusak kehidupan toleransi di masyarakat.  Negara harus melindungi setiap warga negara yang mengalami tindakan kekerasan, intimidasi dan diskriminasi. 

Dihari Toleransi Sedunia yang jatuh pada tanggal 16 Novembert 2013. Sebaiknya  kita kembali mengingat dan merenungkan pesan Soekarno yang dengan tegas menyatakan Negara Republik Indonesia ini bukan milik suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu suku, bukan milik suatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke.

Dimuat di Tribun Timur, 16 November 2013
(Catatan Hari Tolernasi Internasionla)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Ruang Waktu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger