Melihat
kondisi kekinian kekhawatiran Fareed Zakaria cukup relavan. Dimana kebebasan
politik makin mendapat tempat, tetapi kebebasan sipil, khusunya kebebasan
beragama dan beribadah bagi kelompok minoritas, justru terancam. Hal ini dapat terlihat meningkatnya kekerasan
berlatar belakang agama beberapa tahun terakhir.
Sebagai
bangsa yang majemuk, potensi konflik di Indonesia tentu cukup besar, baik itu
konflik agama, etnis, suku, adat dan sebagainya. Negara (baca: aparat negara) memegang
peran penting dalam penanganan potensi konflik sebagai amanat yang harus
diembang yakni melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak warga negara.
Namun,
jika melihat kasus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Jamaah Syiah , Jemaat GKI
Yasmin di Bogor dan kelompok lain yang
mengalami intimidasi. Negara gagal jadi penengah dalam penyelesaian konflik
tersebut. Negara cenderung berpihak pada kelompok yang lebih kuat. Bahkan,
dibeberapa kasus negara justru ikut melakukan intimidasi, jelas ini bentuk pelanggaran
negara terhadap amanah yang diberikan.
Bentuk
pelanggaran oleh aparat negara meliputi pembiaran, pelarangan pembangunan rumah
ibadah, pelarangan kegiatan keagamaan, kriminalisasi keyakinan, pemaksaan
keyakinan, dan intimidasi.
Dalam
pantauan The Wahid Institute (WI) pelanggaran kebebasan beragama dan
berkeyakinan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Empat tahun terakhir dari pantauan WI
pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tahun 2009 sebanyak 121 kasus,
tahun 2010 184 kasus, tahun 2011 sebanyak 267 kasus dan tahun 2012 sebanyak 278
kasus.
Menariknya
peningkatan ini diikuti peningkatan pelanggaran yang dilakukan negara.
Pelanggaran negara meliputi hal yang dijelaskan di atas terus meningkat dari
tahun 2009 sebanyak 40 pelanggaran, 2010 sebanyak 87 pelanggaran, 2011 sebanyak
122 pelanggaran dan 2012 sebanyak 166 pelanggaran.
Hal
ini mengindikasikan penyelesaian konflik antar kelompok mayoritas dan minoritas
yang ditempuh negara, cenderung membatasi ketimbang menjamin dan melindungi.
Pengelolaan konflik ini ditempuh dengan alasan menghindari konflik yang lebih
luas. Namun, hasil jejak pendapat kompas (4/11) menyatakan konflik bernuansa
agama terjadi beberapa kali karena penyelesain konflik yang ada, tidak tuntas
sehingga meningkatkan intensitas konflik selanjutnya. Hasil jejak pendapat ini
juga mempersentasekan peran negara dalam penyelesain konflik sebanyak 75% responden
menganggap belum memadai.
Penyelesain
konflik dengan membatasi suatu kelompok tentu bertentangan dengan kewajiban negara
dalam menjamin dan melindungi hak setiap warga negara untuk beragama dan
beribadah menurut keyakinannya. Hal ini juga tidak sejalan dengan prinsip
demokrasi yang sejatinya memberi ruang
seluas-luasnya bagi keanekaragaman, termaksud dalam hal beragama dan
berkeyakinan.
Negara Gagal
Merujuk
Noam Chomsky (2006), yang membuat suatu negara dapat disebut negara gagal. Pertama, negara yang tidak memiliki
kamauan atau kemampuan melindungi warganya dari berbagai bentuk kekerasan dan
bahkan ancaman. Kedua, negara yang
tidak dapat menjamin hak-hak warganya, baik di tanah air sendiri maupun di luar
negeri dan tidak mampu menegakkan dan mempertahankan berfungsinya
institusi-institusi demokrasi.
Bagaimana
dengan negara ini?. Jika memperhatikan pola negara mengatasi konflik sosial dengan
membatasi suatu kelompok dengan alasan mencegah konflik yang lebih luas. Ini
bentuk kegagalan negara dalam melindungi warganya. Negara mestinya bersikap
tegas kepada semua kelompok yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan atau intimidasi
kerana itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib melindungi setiap warga
negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi.
Hal
ini diperparah dengan bermunculannya kelompok-kelompok intoleran yang dalam
beberapa aksinya melakukan tindakan kekerasan, intimidasi dan main hakim
sendiri karena berbada paham dan keyakinan. Negara mestinya tersinggung melihat
aksi kelompok-kelompok ini.
Kasus
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Jamaah Syiah, GMKI Yasmin, bentrok warga bali
dan lampung di Way Panji, HKBP Filadelfia dan aliran keagamaan lainnya, noda
hitam perjalanan bangsa ini yang terbentuk dari keberagaman tertuang dalam
semboyan “Bhineka Tunggal Ika” atau kebinekaan
itu hanya sebatas kata dibawah cengkraman garuda saat ini.
Harapan Tersisa
Negara
ini mestinya sudah lepas dari konflik-konfilk keberagaman, sejatinya ini sudah
selesai ketika negara ini terbentuk dengan mengakui kebinekaan bangsa ini.
Keberagaman suatu sunnatullah yang tidak dapat dihindari.
Sebanarnya,
masyarakat Indonesia memiliki nilai toleransi tinggi dalam pergaulan, hasil
jejak pendapat kompas (4/11) memperlihatkan 97% masyarakat Indonesia bersedia
bergaul dan bertetangga dengan orang yang berbeda agama. Responden jejak
pendapat itu juga menunjukkan konflik yang terjadi lebih sering diakibatkan oleh
provokasi pihak-pihak lain.
Negara
mesti melihat dan menjaga modal sosial yang ada di masyarakat ini. Negara harus
menindak tegas bagi pelaku-pelaku yang berpotensi merusak kehidupan toleransi
di masyarakat. Negara harus melindungi
setiap warga negara yang mengalami tindakan kekerasan, intimidasi dan
diskriminasi.
Dihari
Toleransi Sedunia yang jatuh pada tanggal 16 Novembert 2013. Sebaiknya kita kembali mengingat dan merenungkan pesan
Soekarno yang dengan tegas menyatakan Negara Republik Indonesia ini bukan milik
suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu suku, bukan milik
suatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai
Merauke.
Dimuat di Tribun Timur, 16 November 2013
(Catatan Hari Tolernasi Internasionla)
Dimuat di Tribun Timur, 16 November 2013
(Catatan Hari Tolernasi Internasionla)

Posting Komentar